Nasional . 27/10/2026, 07:13 WIB

Yusril Minta Definisi Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi Diperjelas agar Tak Salah Tangkap

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya memperjelas definisi keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah kesalahan penerapan pasal pidana terhadap pihak yang sebenarnya terlibat persoalan teknis perbankan atau risiko bisnis.

Yusril menyampaikan pandangan itu setelah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 26 Oktober 2026. Pembahasan tersebut berkaitan dengan kajian definisi korupsi serta penyelarasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).

"Menurut saya, klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan mungkin itu kesalahan teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi," kata Yusril.

Menurut Yusril, salah satu persoalan yang perlu dikaji adalah kedudukan kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai modal badan usaha milik negara (BUMN). Kejelasan tersebut dibutuhkan untuk menentukan apakah kekayaan itu masih dikategorikan sebagai keuangan negara ketika perusahaan menjalankan kegiatan usaha atau membentuk anak perusahaan.

Persoalan tersebut menjadi penting ketika suatu perusahaan mengalami kerugian. Penentuan status kekayaan yang dikelola BUMN dapat memengaruhi penilaian hukum terhadap kerugian tersebut, termasuk apakah perkara itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Jadi misalnya, apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN itu punya anak perusahaan, itu masih uang negara atau tidak?" ujarnya.

Yusril juga menyoroti persoalan dalam industri perbankan. Ketika pemerintah menyertakan modal untuk mendirikan bank, lembaga tersebut selanjutnya menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya melalui pemberian kredit.

Apabila kredit yang disalurkan mengalami kemacetan, muncul pertanyaan mengenai status dana yang mengalami kerugian. Persoalan lainnya adalah apakah pengurus bank dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi atas kerugian yang timbul dalam kegiatan tersebut.

"Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?" kata Yusril.

Ia menilai batasan yang tegas diperlukan agar persoalan teknis perbankan maupun risiko bisnis tidak secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penegakan hukum diharapkan dapat mempertimbangkan karakteristik kegiatan usaha dan unsur pidana yang harus dibuktikan.

Selain memperjelas pengertian keuangan negara, pemerintah juga mengkaji penyelarasan aturan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan UNCAC. Menurut Yusril, terdapat sejumlah aspek dalam konvensi antikorupsi tersebut yang perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum nasional.

Kajian ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan definisi korupsi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo tetap memandang unsur kerugian negara sebagai bagian penting dalam penanganan perkara korupsi.

"Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan," ujarnya.

Yusril menambahkan, Presiden meminta agar kajian dilakukan secara lebih mendalam untuk menghasilkan pengertian korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia. Perumusan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan yang jelas dalam penerapan hukum, sehingga penanganan perkara korupsi tidak menimbulkan ketidakpastian.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com