Hukum dan Kriminal . 27/10/2026, 06:41 WIB

Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari, Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Husniah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Makassar, Senin, 26 Oktober 2026.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Masa penahanan terhadap tersangka ditetapkan selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026.

"Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penahhanan bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung 26 Oktober sampai 14 November 2026 di Rutan Polda Sulsel," kata Ahmad Yusuf Afandi di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin 26 Oktober 2026.

Yusuf memastikan hak-hak Husniah tetap dipenuhi selama berada dalam tahanan. Hal itu mencakup pendampingan penasihat hukum serta pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tentunya semua hak-hak tersangka tetap kami penuhi selama ditahan di Polda Sulsel," paparnya kepada awak media usai proses penahanan tersangka.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani melalui kerja sama penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa. Penanganan bersama itu dilakukan melalui skema joint investigation.

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya.

Dalam perkara ini, Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menerapkan sangkaan terkait pencucian uang terhadap tersangka.

"Dia (Husniah) juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Taufik.

Sebelum resmi ditahan, Husniah menjalani pemeriksaan di ruang Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak siang hingga menjelang sore. Sekitar pukul 17.00 WITA, ia terlihat keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa selama periode 2025–2026.

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Tim penasihat hukum Sitti Husniah Talenrang menyiapkan upaya hukum untuk meminta penangguhan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa tersebut. Permohonan itu rencananya diajukan pada Selasa, 27 Oktober 2026, setelah klien mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Sulawesi Selatan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com