Politik . 29/10/2026, 21:37 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Penanganan hukum terhadap 125 subjek hukum yang teridentifikasi dalam dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diminta tidak berhenti pada sanksi administratif.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan berani menindak para pihak yang diduga terlibat, baik korporasi maupun perorangan.
Alex menilai perusahaan yang diduga berulang kali menjadi pelaku karhutla layak menghadapi dakwaan kumulatif, pemberatan hukuman maksimum, serta pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomis korporasi.
“Sejauh ini penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan baru di sampai di level sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan,” kata Alex, Kamis, 29 Oktober 2026.
Pernyataan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar I itu merespons ekspose penegakan hukum karhutla yang digelar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, di Polda Kalimantan Barat, Kota Pontianak.
Dalam ekspose tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI yang merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Alex juga menyoroti laporan mengenai korporasi yang diduga terlibat dalam kejadian karhutla berulang. Ia meminta Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri, terutama untuk menangani perusahaan yang terindikasi memiliki riwayat kebakaran hutan dan lahan berulang.
Menurut Alex, pengungkapan korporasi yang terindikasi memicu karhutla menjadi kesempatan untuk membuktikan keselarasan penegakan hukum antarlembaga.
“Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” tegas Ketua PDIP Sumatera Barat itu.
“Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” kata dia,
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam siaran pers tanggal 19 Oktober 2026 mengungkapkan bahwa sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 32 perusahaan. Total areal terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.
Dari jumlah itu, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Luas areal terbakar dalam kelompok tersebut mencapai 9.546,42 hektare.
Selain itu, delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan areal terbakar seluas 2.211,19 hektare. Lima subjek hukum lainnya telah dikenai pencabutan izin.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media