Hukum dan Kriminal . 01/11/2026, 14:51 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Selain itu, kepolisian diminta memberikan kejelasan mengenai barang-barang yang disita kepada pemiliknya. Barang yang secara hukum dapat dikembalikan harus segera diserahkan melalui prosedur yang semestinya.
Ia mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak menimbulkan stigma terhadap seluruh santri maupun lembaga pesantren. Menurutnya, pertanggungjawaban hukum harus ditentukan berdasarkan perbuatan dan bukti keterlibatan masing-masing pihak.
“Pesantren memiliki peran besar dalam pendidikan dan pembentukan akhlak generasi bangsa. Mari jaga martabat pesantren, lindungi anak-anak, dan pastikan hukum ditegakkan secara adil. Kami mengajak masyarakat tetap tenang, mengedepankan tabayun, serta memberi ruang bagi pemeriksaan yang transparan dan dapat dipercaya,” pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media