Hukum dan Kriminal . 01/11/2026, 14:51 WIB

PKS Desak Polri Buka Fakta Penggerebekan Pesantren Sukoharjo, Usut Dugaan Intimidasi Santriwati!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Selain itu, kepolisian diminta memberikan kejelasan mengenai barang-barang yang disita kepada pemiliknya. Barang yang secara hukum dapat dikembalikan harus segera diserahkan melalui prosedur yang semestinya.

Ia mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak menimbulkan stigma terhadap seluruh santri maupun lembaga pesantren. Menurutnya, pertanggungjawaban hukum harus ditentukan berdasarkan perbuatan dan bukti keterlibatan masing-masing pihak.

“Pesantren memiliki peran besar dalam pendidikan dan pembentukan akhlak generasi bangsa. Mari jaga martabat pesantren, lindungi anak-anak, dan pastikan hukum ditegakkan secara adil. Kami mengajak masyarakat tetap tenang, mengedepankan tabayun, serta memberi ruang bagi pemeriksaan yang transparan dan dapat dipercaya,” pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com