Politik . 03/11/2026, 07:19 WIB

Jimly Asshiddiqie Ungkap Dua Alasan Gibran Bisa Dimakzulkan, dari Syarat Wapres hingga Fufufafa

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) putuskan syarat pencalonan Gibran saat Pilpres 2024 batal demi hukum. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyebut terdapat dua persoalan yang berpotensi menjadi dasar pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional.

Dua hal yang disoroti Jimly berkaitan dengan dugaan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden serta dugaan perbuatan tercela. Keduanya, menurut dia, memiliki irisan dengan ketentuan Pasal 7A UUD 1945.

Penjelasan tersebut disampaikan Jimly dalam wawancara di kanal YouTube Total Politik yang dikutip pada Minggu, 1 November 2026.

Ia menerangkan, konstitusi telah mengatur sejumlah alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan pemakzulan terhadap presiden maupun wakil presiden.

"Ada irisan impeachment dengan Pasal 7A yang mengatur tentang tujuh alasan untuk pemakzulan. Satu pengkhianatan kepada negara, dua korupsi, tiga suap, empat tindak pidana berat lainnya, lima perbuatan tercela, dan yang terakhir tidak lagi memenuhi syarat," ungkap Jimly dalam kanal YouTube Total Politik dikutip pada Selasa 3 November 2026.

Jimly mengaitkan ketentuan tersebut dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurutnya, ketika perkara persyaratan pencalonan Gibran diperiksa MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman, lembaga tersebut telah memutuskan bahwa persyaratan yang dipersoalkan dapat dipenuhi.

Namun, Jimly menyoroti munculnya bukti baru atau novum yang menurutnya belum menjadi bahan pertimbangan dalam proses sebelumnya.

"Tadinya kan dia memenuhi syarat saat diputuskan oleh MK, lah sudah menang dan kemudian sudah dilantik ternyata ada bukti baru, ada novum yang belum dipertimbangkan tempo hari. Ini yang bisa ditindaklanjuti oleh DPR," jelasnya.

Selain persoalan persyaratan pendidikan, Jimly turut mengangkat polemik akun Kaskus bernama Fufufafa yang selama ini dikaitkan dengan Gibran.

Ia menilai persoalan tersebut dapat menjadi salah satu dasar pengajuan pemakzulan apabila nantinya terbukti bahwa akun tersebut memang milik Gibran dan yang bersangkutan pernah menyangkal kepemilikannya.

Menurut Jimly, persoalan itu berkaitan dengan integritas seorang pejabat publik. Jika dugaan kepemilikan akun terbukti dan penyangkalan sebelumnya juga dapat dibuktikan, hal tersebut dinilainya berpotensi masuk kategori perbuatan tercela.

"Bahkan sebagai alasan pemakzulan itu dari enam alasan ada dua, satu lagi fufufafa. Masalahnya wapres sesudah menduduki jabatan wakil presiden mengatakan bahwa 'itu bukan saya', jadi seorang pejabat publik menduduki jabatan wakil presiden itu kalau ternyata itu benar punya dia, berarti dia bohong," kata dia.

Jimly menilai, dugaan kebohongan kepada publik oleh seorang pejabat negara dapat dikaitkan dengan kategori perbuatan tercela sebagaimana tercantum dalam Pasal 7A UUD 1945.

Ia bahkan membandingkan persoalan tersebut dengan kemungkinan sikap terbuka apabila Gibran memang mengakui kepemilikan akun tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com