Hukum dan Kriminal . 03/11/2026, 09:23 WIB

Nama Ahmad Dhani Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Panggil sebagai Saksi

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Peluang tersebut muncul setelah nama Ahmad Dhani disinggung dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (2 November 2026). KPK menyatakan pemanggilan dapat dilakukan apabila majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan yang bersangkutan untuk memberikan keterangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan berperan penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa dan memperkuat pembuktian perkara.

“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa 3 November 2026.

Budi menjelaskan KPK membuka peluang tersebut karena keterangan-keterangan saksi dalam persidangan dapat memperjelas proses pembuktian perkara.

“Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” katanya.

Dia juga meminta masyarakat mengikuti jalannya persidangan yang digelar secara terbuka agar dapat mengetahui fakta-fakta yang terungkap selama proses hukum berlangsung.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi,” ajaknya.

Menurut Budi, seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi bahan analisis jaksa untuk menjelaskan kronologi maupun konstruksi perkara di hadapan majelis hakim.

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” katanya.

Nama Ahmad Dhani muncul dalam persidangan pada Senin (2 November 2026). Saat itu, terdakwa kasus Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo mengonfirmasi kepada JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan terkait persoalan yang dialami saudaranya.

Saudara Ahmad Dhani tersebut disebut merupakan produsen rokok yang tengah menghadapi masalah terkait salah peruntukan.

Dalam persidangan yang sama, JPU juga memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal. Percakapan tersebut memuat pembicaraan mengenai pemberian tiket gratis untuk menonton band.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 21 Juli 2026. Saat itu, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan perkara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com