Hukum dan Kriminal . 03/11/2026, 09:23 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Hingga September 2026, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.
4. Pemilik Blueray Cargo John Field.
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
9. Pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.
Pengembangan perkara kembali dilakukan pada 28 Oktober 2026 dengan penerbitan satu sprindik umum. Setelah itu, penyidik KPK menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, penggeledahan berlanjut ke enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kudus.
Pada 30 Oktober 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Kota Semarang.
Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti dugaan kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media