Politik . 04/11/2026, 19:04 WIB

Bamsoet Desak Evaluasi Keamanan Komunikasi Presiden Segera Dilakukan

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Pemerintah Perlu Benahi Regulasi Penyadapan Nasional

Keempat, pemerintah dinilai perlu membenahi regulasi dan sistem pengawasan penyadapan nasional. Menurutnya, penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya ditujukan untuk kepentingan penegakan hukum serta keamanan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, politik, maupun persaingan kekuasaan.

Kelima, pengamanan komunikasi Presiden dan pejabat strategis negara harus diperkuat melalui penerapan sistem enkripsi, perlindungan berlapis, pembatasan akses, pemantauan ancaman siber secara langsung, serta pemeriksaan rutin guna mencegah kebocoran informasi.

Selain lima langkah tersebut, Bamsoet mengingatkan semua pihak agar tidak memanfaatkan perkara ini sebagai bahan spekulasi politik, saling menyudutkan, ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Dia menegaskan, penanganan kasus harus mengedepankan fakta, berlangsung secara tenang, dan mengikuti proses hukum yang sah. Dengan demikian, pengusutan tidak justru berkembang menjadi polemik yang mengganggu proses penegakan hukum.

"Penyadapan ilegal merupakan ancaman serius bagi negara hukum. Perkara ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat pengawasan, membenahi institusi, dan melindungi komunikasi strategis negara. Siapa pun yang memegang kekuasaan harus tetap tunduk pada hukum. Tidak boleh ada kewenangan yang digunakan secara sewenang-wenang," katanya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com