Politik . 04/11/2026, 19:35 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa, Kholid mendorong pemerintah memperkuat keamanan komunikasi kepresidenan dan melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola penyadapan. Pengamanan data dan hasil sadapan juga perlu diperhatikan, termasuk memberikan perlindungan kepada saksi dan pelapor.
Selain itu, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat. DPR juga perlu menjalankan fungsi pengawasannya sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Menjaga marwah Polri berarti memastikan institusi ini berani mengungkap kebenaran, menindak pelanggaran, dan memperbaiki kelemahannya. Martabat kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus dijaga, hak warga harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan secara adil. Pengusutan yang tuntas serta pembenahan yang nyata akan memperkuat kepercayaan rakyat kepada negara dan Polri,” tutup Kholid.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media