Kesehatan . 04/11/2026, 23:10 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Sosial terus melakukan konsolidasi dan pemutakhiran data kesejahteraan sosial. Proses pembaruan data berlangsung melalui jalur pemerintah daerah maupun partisipasi masyarakat.
Pembaruan secara formal dapat dilakukan melalui RT, RW, dan kelurahan. Sementara itu, masyarakat juga bisa mengajukan usulan maupun sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos serta saluran pengaduan yang disediakan pemerintah.
Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mengelola data tersebut untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari desil satu hingga desil sepuluh.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media