Hukum dan Kriminal . 05/11/2026, 19:48 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendapat pertanyaan tajam dari penasihat hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, mengenai perbedaan informasi tanggal kelulusan yang tercantum dalam keterangan terkait riwayat akademiknya di UGM. Dalam persidangan, Jokowi menjelaskan perbedaan tanggal ujian skripsi, penandatanganan ijazah, dan wisuda, sekaligus menyebut IPK yang diperolehnya selama kuliah di Fakultas Kehutanan.
Dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu, Abdul Gofur secara khusus menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai tanggal kelulusan Jokowi. Awalnya, Abdul Gofur meminta konfirmasi mengenai tanggal 23 Oktober 1985 yang sebelumnya disebut sebagai waktu kelulusan Jokowi.
"Kemudian tadi dinyatakan juga Saudara lulus pada tanggal 23 Oktober tahun 1985, seperti yang tadi sudah dijelaskan oleh Saudara, benar ya?," tanya Gofur dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa tanggal tersebut merupakan waktu dirinya dinyatakan lulus ujian skripsi, bukan tanggal pelaksanaan wisuda.
"Lulus skripsi, iya. Lulus ujian skripsi. Kalau wisudanya tanggal 19 November 1985," jawab Jokowi.
Mendengar penjelasan itu, Abdul Gofur kembali mempertanyakan adanya perbedaan informasi tanggal kelulusan yang disebut berasal dari pihak rektorat.
Ia kemudian membandingkan keterangan mengenai tanggal 23 Oktober 1985 dengan informasi lain yang menyebut Jokowi lulus pada 5 November 1985.
"Di sini Rektor masih yang sama menyatakan Saudara lulus berbeda lagi tuh. Lulus tanggal 5 November 1985 . Pertanyaan saya kepada Saudara, mana yang menurut keterangan Rektor, karena ini dua ada keterangan yang berbeda, mana menurut Saudara, Saudara lulus tanggal 23 Oktober berdasarkan pernyataan Rektor sebelumnya, ataukah Saudara lulus pada tanggal 5 November 85," tanya Gofur.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi kemudian memaparkan secara terperinci tiga tahapan berbeda dalam perjalanan akademiknya, yakni pelaksanaan ujian skripsi, penandatanganan ijazah, dan prosesi wisuda.
Ia menegaskan bahwa masing-masing tahapan memiliki tanggal tersendiri sehingga tidak seharusnya disamakan.
"Tanggal 23 Oktober 1985 itu saya lulus ujian skripsi. Kalau untuk wisuda, itu tanggal 19 November 1985. Kalau tanda tangan di ijazah, di ijazah yang ditandatangani oleh Profesor Doktor T. Jacob dan Dekan Fakultas Kehutanan Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo, itu tanggal 5 November. Jadi tolong ini dibeda-dibeda-bedakan, jangan dicampuraduk kemudian diplintir-plintir," jawab Jokowi.
Jokowi Sebut IPK saat Kuliah di UGM
Selain mempermasalahkan perbedaan tanggal kelulusan, Abdul Gofur juga menggali informasi mengenai capaian akademik Jokowi selama menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, pembahasan turut mengarah pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diperoleh Jokowi selama menyelesaikan pendidikan sarjana.
Jokowi kemudian menyebut bahwa IPK miliknya berada di kisaran 3,05.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media