Hukum dan Kriminal . 05/11/2026, 15:36 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Berdasarkan catatan tim penyidik, penjualan batu bara untuk ekspor pada periode 2021 hingga 2025 mencapai sekitar 4.236.228 ton.
Sementara itu, penjualan untuk pasar domestik tercatat sekitar 961.321 ton.
Dengan demikian, total volume penjualan batu bara yang sedang didalami penyidik mencapai sekitar 5.197.549 ton.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa angka tersebut merupakan volume penjualan yang menjadi bagian dari materi penyidikan, bukan nilai kerugian keuangan negara.
Sudah Periksa 70 Saksi
Untuk mengungkap perkara tersebut, tim penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa sebanyak 70 saksi.
Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Sebelum menggeledah Hotel L, penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan pada 23–24 September 2026 di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara.
Lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, Dinas Kehutanan, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara.
Penggeledahan juga menyasar kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan dan kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan.
Penggeledahan Hotel L pada 5 November 2026 menjadi bagian dari rangkaian upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dan menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT CCM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan.
"Seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah" jelas Anang. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media