Politik . 05/11/2026, 19:37 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu akan kembali dipertegas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Komisi III DPR RI memastikan pengaturan tersebut masuk dalam substansi rancangan regulasi yang kini mulai memasuki pembahasan bersama pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, ketentuan mengenai hukuman mati dalam RUU tersebut akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sudah mengatur tindak pidana korupsi maupun ketentuan hukum lainnya.
"Nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
Ia menjelaskan, penegasan hukuman mati itu tidak berdiri sendiri. Pengaturannya akan merujuk pada undang-undang tentang tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hukuman mati masih menjadi bagian dari sistem hukum di Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2026.
"Saat ini masih berlaku di Indonesia. Jangan dianggap hukuman mati tidak ada," katanya.
Selain mempertegas ketentuan hukuman bagi koruptor, RUU Perampasan Aset juga akan memuat aturan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Habiburokhman memastikan regulasi tersebut tidak boleh menjadi alat bagi aparat penegak hukum untuk kepentingan politik ataupun sarana melakukan pemerasan.
Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR RI telah mengumpulkan berbagai masukan masyarakat terkait desain dan substansi Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Menurut Habiburokhman, aspirasi yang dihimpun mengarah pada kebutuhan terhadap aturan yang mampu berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
"Pada intinya, seluruh masyarakat menginginkan sebuah pengaturan yang efektif, proporsional, adil, dan sesuai dengan asas prosedural dan legalitas," katanya.
Tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset kini mulai bergerak setelah Komisi III DPR RI menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Penerimaan DIM tersebut menandai dimulainya pembahasan substansi rancangan regulasi melalui panitia kerja (Panja). Dengan demikian, berbagai materi pengaturan dalam RUU Perampasan Aset mulai dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media