Hukum dan Kriminal . 05/11/2026, 21:54 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap peran tersangka SU dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan, SU diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas aktivitas penyadapan. Ia diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
“Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” katanya dikutip dari Antara, Kamis, 5 November 2026.
Suhermanto menyebut, dua tersangka lain berinisial AS dan EH harus memperoleh izin dari SU sebelum melakukan provisioning maupun penyadapan.
Peran SU juga terungkap dalam dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, AS disebut sempat meminta persetujuan SU untuk menghapus rekaman penyadapan yang telah dikumpulkan.
“Tersangka SU meng-ACC (menyetujui-red) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 258 ayat (1) KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan informasi elektronik dan Pasal 20 huruf c KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum ditahan karena dikabarkan sedang sakit setelah mengalami stroke.
Penetapan SU membuat jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal bertambah menjadi empat orang. Mereka masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga menyadap komunikasi sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Aktivitas penyadapan itu diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menyebut tindakan tersebut dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik, tidak disertai lampiran laporan polisi (LP), serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media