Hukum dan Kriminal . 05/11/2026, 21:59 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, Silmy Karim, menilai dirinya mengalami kriminalisasi dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya. Ia juga mempersoalkan pemberitaan yang menggambarkan dirinya seolah-olah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya diperlakukan dan diberitakan seolah-olah tertangkap tangan, padahal saya datang sendiri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Silmy saat membacakan nota perlawanan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 November 2026.
Silmy menjelaskan, sejak awal penanganan perkara tersebut dibangun dengan narasi bahwa dirinya tertangkap tangan. Padahal, menurut keterangannya, ia mendatangi langsung kantor KPK pada malam 3 Juni 2026 untuk menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum.
Ia juga menyoroti surat dakwaan yang tidak secara eksplisit menyebut dirinya tertangkap tangan. Namun, menurut Silmy, narasi tersebut telanjur digunakan sebagai dasar awal untuk menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 91 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang melarang penyidik melakukan tindakan yang dapat memunculkan praduga bersalah dalam proses penetapan seseorang sebagai tersangka.
Silmy turut mempersoalkan penyitaan barang-barang dari kediamannya yang dilakukan KPK beberapa hari setelah dirinya ditahan. Menurut dia, pemberitaan mengenai penyitaan tersebut seolah-olah menggambarkan seluruh barang yang diamankan merupakan hasil tindak kejahatan.
"Pemberitaan itu makin memperkuat kesan kepada masyarakat bahwa telah terjadi operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap saya," tuturnya.
Ia berpendapat, rangkaian pemberitaan tersebut semakin membentuk persepsi publik bahwa dirinya telah tertangkap tangan. Kesan itu, menurut Silmy, kemudian turut digunakan sebagai landasan dalam proses penahanan terhadap dirinya.
Silmy mengaku mulai merasakan adanya kriminalisasi sejak rangkaian peristiwa tersebut terjadi. Ia menilai kewenangan penegakan hukum yang dimiliki KPK justru digunakan oleh pihak tertentu untuk menjerat dirinya.
Keberatan tersebut disampaikan Silmy dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026.
Dalam dakwaan, Silmy disebut melakukan pemerasan dengan nilai mencapai Rp168,92 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,94 miliar.
Modus pemerasan yang didakwakan berkaitan dengan dugaan penghambatan pelayanan keimigrasian. Para pemohon disebut dipersulit melalui proses penerbitan dokumen yang diperlambat, bahkan tidak diterbitkan.
Dokumen yang menjadi objek perkara mencakup Izin Tinggal Kunjungan, termasuk Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Terpaksa dan Keadaan Darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).
Dalam melancarkan dugaan perbuatannya, Silmy disebut tidak bertindak sendiri. Ia didakwa bersama sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas.
Mereka di antaranya mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media