Hukum dan Kriminal . 06/11/2026, 23:40 WIB

Kasus Penyadapan Ilegal Jangan Berkembang Jadi Spekulasi, Polri Diminta Bertumpu pada Fakta dan Bukti

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Pengungkapan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak cukup hanya dengan mengusut pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut secara langsung. Polri juga diminta menelusuri pihak yang diduga memerintahkan, terlibat, atau memanfaatkan informasi hasil penyadapan.

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa pengusutan harus didukung alat bukti yang sah. Ia mengingatkan agar penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi turut mendalami motif, tujuan, hingga penggunaan informasi yang diperoleh melalui dugaan penyadapan.

"Pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dengan didukung alat bukti yang sah," kata Sudding, Jumat, 6 November 2026.

Menurut Sudding, perkara yang menyeret sejumlah personel Polri tersebut harus ditangani secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan penyidikan juga perlu disampaikan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta perlindungan informasi penyidikan.

Ia menilai keterbukaan informasi penting agar publik mendapatkan kejelasan mengenai perkara tersebut. Langkah itu sekaligus diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

"Supaya penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi, melainkan bertumpu pada fakta dan bukti yang terverifikasi," ujarnya.

Empat Tersangka Diduga Terlibat Penyadapan Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan ilegal akses. Keempatnya masing-masing berinisial LSP, AS, EH, dan SU.

Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha selama periode 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, penyadapan diduga berlangsung tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Tindakan itu juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Selain dugaan penyadapan ilegal, para tersangka diduga menghapus hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak. Kondisi ini menjadi bagian dari perkara yang perlu diusut aparat penegak hukum.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com