Nasional . 04/11/2026, 14:51 WIB

SBY Bersuara soal Dugaan Penyadapan HP Prabowo: Kok Begini Liar Politik Kita

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut menanggapi kasus dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Melalui akun X pribadinya, @SBYudhoyono, Rabu, 4 November 2026, SBY menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi politik nasional yang dinilainya semakin mengkhawatirkan.

Ia menyoroti dugaan praktik politik yang menghalalkan berbagai cara demi mendapatkan kekuasaan. Menurut SBY, kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat merasa takut dan tidak nyaman tinggal di negaranya sendiri.

"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram hidup di negaranya sendiri" tulis SBY di akun X miliknya, @SBYudhoyono, Rabu 4 November 2026.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto dapat mengembalikan praktik politik yang menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai moral.

SBY menilai upaya menghidupkan kembali politik yang berkeadaban merupakan tanggung jawab penting seorang kepala negara sekaligus amanah yang harus dijalankan.

Sebagai bentuk kepeduliannya terhadap kondisi bangsa, SBY secara khusus menyampaikan permohonan kepada Prabowo agar mengambil peran dalam memperbaiki iklim politik nasional.

"Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini" ujar SBY.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan eks Kapolri Listiyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan nomor ponsel milik Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri. Listiyo jadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

"Penyidik time investigasi dalam proses penyelidikan dan penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SQ" ujar Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers Selasa malam, 3 November 2026.

Asep mengatakan, para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.

Para tersangka kini ditahan di Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Ketiga tersangka dikenakan pasalPasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com