Nasional . 06/11/2026, 20:49 WIB

Pemerintah Usut Dugaan TPPO di Balik Perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Penipuan dan dugaan perekrutan paksa menjadi perhatian pemerintah menyusul laporan keterlibatan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dalam dinas kemiliteran Rusia.

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) kini menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam proses perekrutan tersebut.

Persoalan ini dibahas melalui rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang berlangsung di Tangerang, Kamis, 5 November 2026.

Pemerintah ingin memastikan latar belakang keterlibatan setiap WNI, termasuk apakah mereka bergabung secara sukarela atau justru menjadi korban penipuan dan perdagangan orang.

Berdasarkan siaran pers resmi Kemenko Polkam yang diterima di Jakarta, Jumat, 6 November 2026, dugaan TPPO mencuat setelah muncul sejumlah laporan mengenai WNI yang dijebak dan direkrut secara paksa untuk menjadi tentara Rusia.

Meski demikian, Kemenko Polkam tidak menampik adanya WNI yang secara sadar dan sukarela mendaftarkan diri sebagai tentara bayaran Rusia.

Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam Mohammad K. Koba menegaskan bahwa pemerintah perlu membedakan kedua kondisi tersebut agar penanganannya tidak keliru.

“Pemerintah perlu membedakan WNI yang secara sadar bergabung dengan militer asing dan WNI yang diduga menjadi korban perekrutan melalui penipuan atau perdagangan orang. Setiap kasus harus ditangani berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan koordinasi antar-instansi terkait," kata Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Mohammad K. Koba.

Kemenko Polkam Telusuri Modus Perekrutan WNI

Untuk mengungkap persoalan tersebut, Kemenko Polkam memandang perlu melakukan penelusuran terhadap latar belakang WNI yang mendaftar menjadi tentara bayaran Rusia. Pemerintah juga ingin mengetahui modus operandi yang digunakan dalam proses perekrutan.

Koba menyampaikan bahwa pemeriksaan latar belakang keterlibatan WNI dalam dinas militer asing harus dilakukan berdasarkan fakta dan kondisi masing-masing kasus.

Dalam proses tersebut, pemerintah perlu memperhatikan aspek pelindungan WNI, kemungkinan adanya TPPO, serta konsekuensi hukum terkait status kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.

Koba berharap koordinasi antarkementerian dan lembaga dapat menghasilkan solusi konkret untuk menindak praktik perdagangan orang sekaligus mencegah perekrutan serupa.

Upaya tersebut diharapkan dapat menghentikan praktik perekrutan yang merugikan WNI sehingga tidak ada lagi warga Indonesia yang ikut bertempur sebagai tentara bayaran Rusia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com