Hukum dan Kriminal . 07/11/2026, 18:23 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Ia juga menyoroti persoalan keamanan informasi apabila materi penyadapan benar-benar digunakan dalam persidangan.
Menurutnya, pemeriksaan secara tertutup sekalipun belum tentu sepenuhnya menjamin rekaman dan informasi sensitif tidak bocor ke luar ruang pengadilan.
Risiko tersebut menjadi perhatian tersendiri mengingat materi komunikasi yang diduga diperoleh menyangkut banyak kalangan dengan posisi strategis di pemerintahan maupun kehidupan politik nasional.
Lembaga Penegak Hukum Bisa Terseret Konsekuensi
Reza turut mengingatkan bahwa persoalan tidak berhenti pada legalitas penyadapan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam materi komunikasi tersebut, aparat dan lembaga penegak hukum memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.
Dugaan korupsi, misalnya, semestinya menjadi perhatian KPK dan Kejaksaan. Sementara itu, indikasi pelanggaran di sektor perpajakan harus diteruskan kepada otoritas yang berwenang.
Dengan demikian, terbukanya materi penyadapan dapat memunculkan konsekuensi hukum baru yang melibatkan pihak-pihak di luar perkara utama.
"Kalau di dalam penyadapan itu terungkap ada bukti-bukti awal, ada indikasi-indikasi perbuatan pidana, maka sudah seharusnya alat-alat negara menindaklanjuti itu semua," tekan Reza.
Meski demikian, Reza mempertanyakan sejauh mana lembaga-lembaga tersebut memiliki keberanian dan kesiapan untuk memproses setiap indikasi pelanggaran apabila benar-benar ditemukan dalam rekaman komunikasi.
Reza Usulkan Pendekatan Kontraintelijen
Di tengah kompleksitas persoalan tersebut, Reza menawarkan sudut pandang lain dalam menangani dugaan penyadapan.
Ia mengusulkan agar negara tidak semata-mata melihat persoalan tersebut melalui pendekatan hukum pidana, tetapi juga mempertimbangkan kemungkinan adanya operasi intelijen gelap.
Apabila dugaan penyadapan itu merupakan bagian dari operasi intelijen, menurut Reza, pendekatan kontraintelijen dapat dipertimbangkan untuk mengidentifikasi sekaligus mengeliminasi ancaman yang muncul.
Pandangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perkara ini berpotensi memiliki dimensi keamanan negara yang lebih luas, terutama apabila dugaan aktivitas penyadapan berkaitan dengan komunikasi strategis para pejabat dan tokoh nasional.
"Boleh jadi peristiwa penyadapan ilegal ini tidak kita kunci sebagai masalah pidana, tapi kita bingkai sebagai sebuah kerja atau operasi intelijen yang gelap. Kalau kita kunci ini sebagai operasi intelijen, maka cuma satu jalan untuk melumpuhkannya, untuk mengeliminasinya, yaitu lakukan operasi kontraintelijen," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media