Hukum dan Kriminal . 08/11/2026, 12:50 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Pada tanggal yang sama, Polri juga mengumumkan penahanan terhadap LSP, AS, dan EH di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, tersangka SU belum menjalani penahanan lantaran masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media