KPK Terima Pengembalian Dana Hampir Rp100 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa sejumlah biro perjalanan haji telah mengembalikan dana yang jumlahnya mendekati Rp100 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa sejumlah biro perjalanan haji telah mengembalikan dana yang jumlahnya mendekati Rp100 miliar.
KPK memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kakanwil Kemenag DIY adalah Ahmad Bahiej.
KPK memberikan peringatan kepada agen perjalanan PIHK agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kemenag.
Subhan Cholid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag.
KPK menemukan dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam penyidikan kasus korupsi pembagian kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kemenag
KPK terus memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tambahan tahun 2024.
Adapun pemanggilan tersebut merupakan yang kedua bagi Yaqut dalam penyidikan kasus tersebut.
Salah satu informasi yang didapat oleh penyidik KPK adalah mengenai kepadatan lokasi di Arab Saudi,
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun!
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK 8 jam soal korupsi kuota haji Rp1 T. Ia bungkam & serahkan keterangan ke penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pendalaman atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024.
lembaga antirasuah ini dengan tegas membantah adanya perpecahan tersebut. Fokus utama kini adalah pengumuman tersangka yang sudah di depan mata
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, Jumat, 9 Januari 2026.
KPK menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2024.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, kini dijaga ketat.
Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (PO & MLB NU) melontarkan desakan keras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, didakwa memperkaya diri hingga Rp93,42 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp622,09 miliar.
Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut didakwa terlibat tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pengalihan serta penetapan pembagian kuota tambahan haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.