Prabowo Siapkan 'Ekonomi Konstitusi', Akhiri Kuasa Pasar Bebas, Negara Ambil Alih Kendali!
Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan arah baru dalam kebijakan ekonomi nasional yang disebut ekonomi konstitusi.
Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan arah baru dalam kebijakan ekonomi nasional yang disebut ekonomi konstitusi.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pihaknya akan mendalami putusan MK mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di instansi sipil.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri aktif tidak boleh menempati jabatan sipil, kecuali jika mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.
Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi titik krusial dalam mendorong percepatan reformasi kelembagaan di tubuh Polri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai putusan MK terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun akan berdampak besar terhadap struktur kepegawaian di kepolisian
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengguncang aturan pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final! 48 anggota Polri aktif yang rangkap jabatan di posisi sipil terancam pensiun dini atau harus mundur. Cek nama-nama komjen hingga brigjen di sini!
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi resmi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam riwayat pendidikannya.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani menolak tudingan yang dilontarkan oleh aliansi masyarakat pemerhati konstitusi terkait ijazahnya.
AMPK melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani ke MKD DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, pihaknya memiliki keterbatasan dalam memverifikasi keaslian dokumen akademik, termasuk terkait dugaan ijazah palsu Hakim MK, Arsul Sani.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menegaskan dirinya tidak akan melaporkan balik pihak yang menuding ijazah doktoralnya palsu.
Putusan terbaru MK yang melarang personel Polri aktif menduduki jabatan sipil tidak berpengaruh terhadap kedudukan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa arus investasi di IKN tetap stabil dan tidak terpengaruh oleh pembatalan masa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki posisi sipil.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, anggota Polri aktif yang sudah terlanjur mengemban jabatan sipil tidak diwajibkan mengundurkan diri.
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan, ketentuan MK terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil akan dimasukkan secara tegas dalam RUU Polri yang tengah disiapkan.
Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.
Mahasiswa meminta agar rakyat atau konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR yang dinilai sudah tidak lagi mewakili aspirasi
Lima mahasiswa mengggat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, salah satu isu yang menjadi pembahasan dalam RUU Polri adalah mengenai ketentuan usia pensiun.