Tok! Adies Kadir Melenggang Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
DPR RI secara resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR RI secara resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi III DPR RI resmi menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Konstitusi, Inosentius Samsul.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan di sektor sipil.
Adapun pencalonan Adies tersebut dilakukan untuk mengganti Hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun.
Adies Kadir resmi ditetapkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 27 Januari 2026.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan, hingga saat ini Istana Kepresidenan belum menerima surat resmi dari DPR RI terkait pengajuan calon hakim MK.
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) bersama tiga organisasi lainnya mendesak Kemenkes menata ulang lembaga bentukan menteri
Hakim MK Adies Kadir menyatakan kesiapannya mengikuti jejak Arsul Sani dengan tidak menangani perkara yang berkaitan dengan partai asalnya apabila terjadi sengketa Pileg di masa mendatang.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Gede Dewa Palguna, menegaskan tidak akan membuka laporan terkait hakim Adies Kadir.
Hakim Konstitusi yang juga merupakan Ipar Joko Widodo alias Jokowi, Anwar Usman menyampaikan salam perpisahan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar di Jakarta, Senin 16 Maret 2026.
Mantan Ketua MK Anwar Usman jatuh pingsan usai wisuda purnabakti di Gedung MK. Simak penyebab dan pesan terakhirnya untuk hakim konstitusi baru.
Ketua pertama Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mengingatkan seluruh hakim, terutama hakim konstitusi.
Sorotan Henri muncul setelah Rullyandi tidak diperkenankan memberikan keterangan secara lisan dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Presiden Prabowo menyerahkan gugatan ijazah Gibran kepada MK dan menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi kewenangan yudikatif.
Golkar menilai putusan MK soal ijazah Gibran menjadi pelajaran dan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem Pemilu ke depan.
Jimly menilai persoalan administrasi pendidikan tidak semestinya menjadi fokus utama dalam menentukan seseorang layak memimpin negara. Menurut dia, keputusan akhir mengenai seorang calon presiden dan wakil presiden semestinya berada di tangan rakyat melalui pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyatakan pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyinggung pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024, Tri Adhianto dan Abdul Harris dinyatakan menang
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diulang. Selain itu, MK juga mendiskualifikasikan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.
Sebanyak 24 daerah bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Persaudaraan 98 menegaskan tuntutan pemberhentian Wakil Presiden di tengah masa jabatan tak sesuai konstitusi dan justru mengancam stabilitas nasional