FIN.CO.ID- Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) berbeda dengan layanan tambahan atau MLT bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro menyebut JHT merupakan sukarela bagi tenaga kerja, sedangkan Tapera mewajibkan pekerja.
"(JHT) tidak diwajibkan, nah kalau Tapera ini memang wajib, karena amanat undang-undangnya," kata Indah, Minggu, 2 Juni 2024.
Sementara itu, lanjut Indah, Tapera itu sudah ada di Undang-Undang 4 Tahun 2016.
Baca Juga
- Prabowo Sidak Dapur Umum Makan Bergizi Gratis di Rawamangun 2
- Dosen ASN Demo di Monas: Ubur-Ubur Ikan Lele, Bayar Tukin Dosen Le
"Beda nih sifatnya, mekanismenya juga. PP ini terbit melaksanakan amanat UU, dan amanatnya memang mewajibkan tenaga kerja. Kalau ada yang tidak senang dengan UU ini, ada mekanismenya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa manfaat layanan tambahan atau MLT bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan Tapera pun berbeda.
Pada peserta JHT, uang iuran akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Negara kemudian memerintahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan ‘bonus’.
“Karena pekerja sudah menitipkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan, dikelola, nanti ketika di hari tua dia bisa mengklaim kan,” ucapnya.
Selanjutnya, uang itu bisa diinvestasikan untuk layanan tambahan berupa perumahan.
Baca Juga
- Jokowi: Indonesia Kecam Keras Serangan Israel ke Rafah
- Kemnaker Sebut Tapera Berbeda JHT BPJS Ketenagakerjaan
“Bisa untuk beli rumah baru, bagi yang belum punya rumah bisa untuk renovasi rumah,” lanjutnya.
Selain itu, dalam JHT tidak ada syarat upah minimum bagi pekerja.
Kata dia, selama mereka masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka layak mengikuti program MLT itu.
Berdasarkan aturan Tapera, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR.
"Jadi ini PP ini hadir memang adalah amanat dari undang-undang Jadi nanti Permenaker pun atau peraturan menteri lain Misalnya hadir ya amanat dari Aturan yang lebih tinggi," tutupnya. (Anisha Aprilia).