fin.co.id - Polres Metro Bekasi Kota menangkap tersangka pencabulan berinisial MAM (28 Tahun), seorang guru ngaji di salah satu pesantren di Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan, korban pencabulan berstatus kakak beradik.
"Tersangka inisial MAM, seorang oknum guru ngaji. korban dua orang kakak beradik terjadi di salah satu pesantren, korban MRA (14) dan MFA (13)," ungkap Binsar saat dikonfirmasi, Rabu 5 Februari 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap kakak beradik tersebut.
Baca Juga
- Anggota DPRD Tangerang Soroti Realisasi Musrenbang yang Belum Merata di Perkambungan
- Warga Diminta Waspada, BPBD Tangerang Masih Berlakukan Status Siaga Banjir
"Pengakuan tersangka melakukan 8 kali kepada anak korban MRA dan dua kali MFA, kejadian tahun 2023 - 2025. Kemudian TKP di asrama korban, warung ortu tersangka dan kontrakan tersangka," jelasnya.
Modus yang dilakukan tersangka, yakni meminta bantuan kepada korban untuk membersihkan lingkungan, lalu setelah itu dipinjamkan handphone.
"Meminta bantuan kepada korban untuk membersihkan lingkungan, kemudian korban diarahkan berbaring sambil dipinjamkan hp setelah itu tersangka meraba tubuh," kata Binsar.
Kasus ini baru terungkap, saat MRA bercerita tentang tindakan yang dialami oleh tersangka kepada MFA, yang rupanya mengalami tindakan serupa.
"Tersangka mengancam agar tidak melapor ke orang lain," ucapnya.
Baca Juga
- Ilham Jaya Kusuma: Persita Hanya Butuh Satu Kemenangan Menuju Semi Final
- Anggaran Pembangunan Kecamatan Tigaraksa Tangerang di Musrenbang 2026 Capai 38 M
Keduanya pun akhirnya melapor ke paman, lalu selanjutnya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Kini Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami dugaan, adanya korban lainnya atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
Atas tindakannya, MAM dikenakan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.