fin.co.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq menyegel dan menghentikan beberapa kegiatan pembangunan yang belum mengantongi persetujuan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Untuk melakukan penyegelan, Hanifmemerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) pada Kamis 6 Fabruari 2025.
Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan berbagai pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke KEK Lido pada 1 Februari 2025. Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido.
Berdasarkan analisis citra satelit, ditemukan adanya pendangkalan dan penyempitan luas danau, yang diduga salah satunya disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan di KEK Lido.
Baca Juga
- KPK Buka Opsi Panggil Ketum PP Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali
- Hotman Paris Sebut Firdaus Oiwobo Hina Pengadilan: Bapak Kapolda Segera Proses Hukum
"PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run-off) dengan baik, sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan," kata Hanif.
Penyegelan dan penghentian beberapa kegiatan pembangunan di KEK Lido dilakukan langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho. Tim Gakkum LH memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Ardyanto Nugroho menegaskan bahwa pemasangan plank hari ini merupakan tindaklanjut temuan pengawasan dengan menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif.
"Kami akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terangnya.
Sebagai langkah lanjutan, tim pengawas telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi dan teregistrasi. "Saat ini, kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai pembuktian ilmiah terkait dugaan pencemaran di Danau Lido," pungkasnya.
Baca Juga
- KPK Sebut Penggeledahan Rumah Japto dan Ahmad Ali untuk Kumpulkan Alat Bukti
- KPK Ungkap Ada Upaya Penghalangan Penangkapan Harun Masiku
(Cah)