Breaking News: Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

news.fin.co.id - 10/02/2025, 15:02 WIB

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Disway-Anisha Aprilia)

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengejutkan publik dengan menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februari 2025.

Penggeledahan ini menambah ketegangan di lingkungan Kementerian ESDM yang sedang dalam sorotan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan aksi tersebut. "Benar," ucap Harli saat dikonfirmasi awak media di Jakarta.

Namun, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan detail terkait alasan atau perkara yang mendasari penggeledahan ini.

Advertisement

Kejagung dan Ditjen Migas ESDM: Penyidikan yang Meningkatkan Ketegangan

Penggeledahan ini dilaksanakan di tengah ketidakpastian mengenai penyelidikan yang sedang berlangsung.

Harli menegaskan bahwa proses penggeledahan saat ini masih berlangsung dan Kejagung belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkaranya.

“Sedang berlangsung, tapi terkait perkara apa kita belum ada info,” jelasnya.

Meski begitu, penggeledahan ini memunculkan berbagai spekulasi mengenai potensi dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan Ditjen Migas ESDM.

Beberapa pihak menilai bahwa langkah Kejagung ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah untuk menanggulangi potensi kebocoran anggaran, diduga terkait gas LPG 3 kg dan praktek yang merugikan negara dalam sektor energi.

Dampak Penggeledahan terhadap Operasional Ditjen Migas ESDM

Penggeledahan yang dilakukan Kejagung ini tentu berdampak besar pada citra dan operasional Ditjen Migas ESDM.

Ditjen Migas yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam sektor minyak dan gas ini memegang peran penting dalam kebijakan energi Indonesia.

Advertisement

Namun, dengan adanya penggeledahan ini, kredibilitas lembaga ini kini berada di ujung tanduk.

Kejagung diduga sedang mendalami dugaan adanya praktik yang merugikan negara dalam pengelolaan sektor migas, dalam ini terkait subsidi gas LPG 3 kg.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID