fin.co.id - Kebakaran yang terjadi di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Sabtu malam, 8 Februari 2025, memicu spekulasi terkait proyek pagar laut di Tangerang dan Bekasi.
Banyak yang menduga kebakaran tersebut berkaitan dengan pengamanan proyek yang menjadi sorotan. Namun, pihak Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa tidak ada dokumen penting yang terdampak oleh kebakaran tersebut.
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Keamanan Dokumen
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, mengonfirmasi bahwa kebakaran yang mempengaruhi sekitar 20 persen dari salah satu ruangan di Gedung Kementerian ATR/BPN tidak melibatkan dokumen-dokumen penting terkait hak atas tanah.
"Dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah disimpan di dua tempat yang terpisah, yaitu di kantor masing-masing sesuai lokasi tanah, dan juga dalam server digital Kementerian ATR/BPN," jelas Harison dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin, 10 Februari 2025.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal
Meskipun kebakaran terjadi, Harison menegaskan bahwa pelayanan publik tidak terganggu. “Kami sudah beroperasi seperti biasa sejak Senin, memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kementerian juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan doa agar Kementerian ATR/BPN dapat memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya.
Penyelidikan Polri Terhadap Penyebab Kebakaran
Penyebab pasti kebakaran masih belum dapat dipastikan. Puslabfor Bareskrim Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapuslabfor Polri, Brigjen Sudjarwoko, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan barang bukti seperti abu arang, kabel, kawat bekas colokan listrik, dan furnitur yang terbakar. Barang bukti ini akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kebakaran.
Dugaan Sabotase Masih Diperiksa
Beberapa pihak menduga kebakaran ini mungkin merupakan tindakan sabotase terkait dengan proyek pagar laut. Namun, Brigjen Sudjarwoko mengingatkan bahwa asumsi sementara belum bisa dipertanggungjawabkan tanpa bukti yang jelas dari pemeriksaan labfor.
"Kami belum bisa menyimpulkan penyebab kebakaran sebelum hasil pemeriksaan di Labfor," ujarnya.