Hukum dan Kriminal

Gugatan Praperadilan Suami Mbak Ita Ditolak, Status Tersangka Alwin Basri Sah

news.fin.co.id - 11/02/2025, 13:56 WIB

Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Ayu Novita/Disway Group

fin.co.id - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan demikian, status tersangka Alwin Basri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon (Alwi Basri) untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Arief Budi Cahyono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 11 Februari 2025.

Dalam hal ini, hakim menyebutkan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Alwin Basri sudah sesuai prosedur. Hakim menyatakan gugatan praperadilan tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.

Sebelumnya, Alwin Basri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan diajukan untuk mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka dari KPK dalam kasus korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.

Advertisement

Adapun gugatan praperadilan Alwin Basri telah teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Dua orang tersebut adalah Ketua Gerakan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

"Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat 17 Januari 2025.

(Ayu Novita)

Advertisement

Mihardi
Penulis