Megapolitan

Parah! Mobil Honda Civic Milik Kades Kohod Tunggak Pajak 6 Bulan

news.fin.co.id - 11/02/2025, 12:01 WIB

Mobil Honda Civic Milik Kades Kohod Tunggak Pajak

fin.co.id - Sebuah mobil Honda Civic warna putih berpelat nomor B 412 SIN milik kepala Desa Kohod, Arsin, diduga menunggak pajak sebesar Rp 42,3 juta.

Hal ini diketahui setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, melakukan penggeledahan di kediaman Arsin tekait sertifikat pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

Rumah yang terletak di Jalan Kali Baru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang itu terdapat mobil mobil Honda Civic warna putih berpelat nomor B 412 SIN.

Saat dicek di infopkb.bantenprov.go.id, mobil tersebut telat membayar pajak kendaaran selama 7 bulan.

Advertisement

Di kolom "INFO PAJAK KENDARAAN", tertera "TGL. PKB yl. 05-07-2020, TGL. STNK yl. 05-07-2024, KETERANGAN TERLAMBAT 4 TAHUN 7 BULAN 6 HARI" sehingga total dendanya mencapai Rp42.395.000.

Sementara itu, menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Argo Wiyono, pihaknya telah melakukan pengecekan dan mobil tersebut remi terdaftar.

“Kalau dicek di data manajemen nopol ada (terdaftar),” kata Argo kepada wartawan, Selasa.

Mobil tersebut, tambah dia, punya Arsin sesuai informasi pajak kendaraan bermotor.

“Dilihat dari data sesuai nama dan jenis kendaraan,” ucap dia.

Advertisement

Kades Kohod Bakal Jadi Tersangka?

Bareskrim Polri dalam waktu dekat bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

"Kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro , Senin 10 Februari 2025.

Dia mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa Kades Kohod, Arsin, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kami sudah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi. Sesuai haknya, kami akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ia mengatakan apabila alat bukti maupun pemeriksaan-pemeriksaan kasus ini telah rampung, maka akan dilaksanakan gelar perkara.

Advertisement

Afdal Namakule
Penulis