fin.co.id - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi menjawab kabar yang beredar bahwa laporan Richard Lee terhadap Dokter Detektif mengenai dugaan pelanggaran UU ITE dan Konsumen sudah naik tahap penyidikan polisi.
Nurma Dewi dengan tegas membantah kabar tersebut. Saat ini, laporan baru sampai tahap klarifikasi dan penyelidikan saja.
"Tidak benar, kasusnya baru sampai tahap klarifikasi dan penyelidikan," ujar Kompol. Nurma Dewi saat dihubungi oleh Disway.id, Rabu 12 Februari 2025.
Kompol Nurma Dewi mengatakan bahwa Richard Lee membawa barang bukti berupa 3 video konten yang diunggah di akun TikTok @DokterDetektif serta surat izin praktik.
"Selain konten yang ada di medsos TikTok DD dan juga ada izin klinik," ujar Kompol. Nurma Dewi.
Dalam laporannya Richard Lee, Dokter Detektif terancam terjerat pasal UU ITE Pasal 27 juncto 45 A. Kemudian untuk UU Konsumen pasal 9 UU No.8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Yang dilaporkan dalam LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, tanggal 10 Februari 2025. Pasal yang diterapkan yaitu UU ITE Pasal 27 juncto 45," kata Nurma.
Baca Juga
"Lanjut UU Konsumen nomor 08 1999 Pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen, secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya," sambungnya.
Awal Mula Konflik
Ketegangan ini bermula dari kritik yang dilontarkan oleh Doktif terhadap produk-produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee.
Melalui berbagai unggahan di media sosial, Doktif menyoroti legalitas izin edar produk serta kredibilitas Richard Lee sebagai dokter kecantikan.
Richard Lee pun menanggapi dengan klarifikasi, termasuk menunjukkan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku hingga tahun 2025.
Namun, pernyataan Doktif dinilai telah merugikan bisnis dan reputasi Richard Lee, sehingga ia memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. (Hasyim Ashari)