fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto mendapatkan hadiah mobil listrik Togg T10X saat menerima kunjungan bilateral Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 12 Februari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Prabowo segera melaporkan hadiah tersebut kepada lembaga antirasuah ini.
Anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo meyakini, Prabowo akan melaporkan hadiah tersebut. Karena, kata dia, orang nomor 1 di Indonesia itu berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi.
"Kami meyakini Bapak Presiden tentu akan melaporkan kepada KPK," kata Budi ketika dihubungi wartawan, Kamis 13 Februari 2025.
"Hal ini sebagaimana komitmen presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara," sambungnya.
Budi menjelaskan laporan gratifikasi ini sebenarnya sebagai upaya awal mencegah terjadinya korupsi. Prosesnya juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi GOL yang diakses melalui https://gol.kpk.go.id/login.
Budi mengingatkan Prabowo untuk pelaporan penerimaan barang berharga ini jangka waktunya 30 hari sejak barang diterima.
"Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Baca Juga
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak tak mempermasalahkan hadiah yang diberikan Presiden Turki kepada Presiden Prabowo.
"Tidak masalah Presiden RI Pak Prabowo Subianto terima hadiah dari Presiden Turki Pak Erdogan. Bisa saja pemberian tersebur sebagai bagian dari rasa hormat Presiden Turki kepada Presiden RI, rasa persaudaraan, rasa bangga, dan lain-lain," kata Tanak.
Adapun, kata Tanak, yang terpenting hadiah tersebut dilaporkan kepada KPK agar penerima hadiah tidak dikualifikasikan sebagai gratifikasi.
"Yang penting penerimaan hadiah tersebut dilapor kepada KPK sesuai dengan ketentuan UU Tipikor dan UU KPK agar penerimaan hadiah tersebut tidak dikualifikasi sebagai gratifikasi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Turki, Recep Tayyip Ergodan menghadiai satu unit mobim listri Togg T10x kepada Presiden Prabowo sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat yang telah terjalin selama tujuh dekade.
Mobil listrik MoTogg T10X merupakan Mobnas (Mobil Nasional) Turki, dikembangkan oleh Turkiye'nin Otomobili Girisim Grubu (Togg).
Penyerahan Mobil listrik MoTogg T10X dilakukan secara simbolis, dan diberikan oleh Presiden Turki Erdogan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Rabu 12 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
(Ayu Novita)