fin.co.id - Mahkamah Agung (MA) membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Buntut keputusan ini, keduanya tidak bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan.
"Untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan saudara M. Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang melakukan penyumpahan," kata Juru Bicara MA, Yanto saat menggelar konferensi pers di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Utara, Kamis 13 Februari 2025.
Dia mengatakan, pembekuan sumpah advokat Razman melalui penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Sedangkan Firdaus, kata dia, melalui penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
"Yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan. Selanjutnya penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung," katanya.
Berdasarkan keputusan itu, kata dia, praktik Razman dan Firdaus dibekukan. Kemudian, kata dia, keputusan ini juga harus diikuti oleh semua pengadilan di bawah naungun MA.
"Terakhir pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada Hakim atau Ketua Masjid di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung," pungkasnya.
Keputusan ini merupakan buntut dari kericuhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 6 Februari 2025. Dalam sidang ini, Razman sebagai terdakwa dan Firdaus kuasa hukumnya, berteriak ke arah hakim dan menghampiri Hotman Paris yang duduk sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga
(Hasyim Ashari)