fin.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan korupsi Pencairan APBDes Tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Tersangka berinisial WH tersebut merupakan operator di DPMPD Kabupaten Tangerang.
"Ya, hari ini penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang kembali menetapkan Tersangka berinisial WH selaku Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang," terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra kepada awak media, Kamis 13 Februari 2025 malam.
Ia mengatakan, penetapan tersangka WH ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Yang mana, WH dipersangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Dikatakan Doni, setelah ditetapkan sebagai tersangka, WH langsung dilakukan Penahanan. Hal ini berdasarkan surat Perintah Penahanan nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.
Baca Juga
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 04 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang," tuturnya.
Doni juga mengungkapkan, tersangka WA bersama dengan tersangka AI dan HK telah melakukan kerja sama yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.
"Tersangka WH telah bekerja sama dengan dua operator yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.271.596.502," tandasnya.