fin.co.id - DPRD Kabupaten Tangerang optimis 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa digodok di tahun 2025 ini. Sebab, ke 12 Raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang, Cahyo Sujana Ubay, mengatakan, 12 Raperda yang bakal digodok itu pastinya menyelaraskan dengan nomenklatur perundang-undangan di atas Perda dan menyesuaikan dengan tuntutan dan dinamika di masyarakat.
"Contoh rencana perubahan Perda tentang desa yang rencananya bakal mengubah masa jabatan kepala desa (Kades). Menurut Perda yang saat ini berlaku, masa jabatan Kades hanya 6 tahun. Sementara menurut Undang-undang terbaru, jabatannya 8 tahun," terangnya, Jumat 14 Februari 2025.
“Ini kan Perdanya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, maka revisi (Perda)nya bersifat urgen (mendesak)," imbuhnya.
Ia menjelaskan, adapun 12 Raperda tersebut terdiri dari 3 Raperda Kumulatif terbuka yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Perubahan APBD Tahun 2025 dan Raperda APBD 2026 dan Raperda Usulan Eksekutif atau pemerintah yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Tahun 2025–2029, tentang Desa dan tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum atau Fasos fasum Perumahan, tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
"Sementara 3 Raperda merupakan inisiatif DPRD, yaitu Raperda Fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren berasal dari Fraksi PKB, Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Raperda Pencegahan, Penanggulangan dampak negatif penggunaan teknologi dan informasi digital masyarakat dan anak inisiatif Fraksi PDIP," tandasnya.