fin.co.id – Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengusut skandal "Pagar Laut" di Tangerang, Banten.
Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut.
SPDP Diterima Jampidum
Jampidum Asep N Mulyana mengonfirmasi penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
SPDP ini terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHGB dan SHM di area "Pagar Laut" Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Asep menyatakan, "Kami telah menerima SPDP dari Dirtipidum Polri. Jika tidak salah, baru kami terima kemarin."
Penyidikan Intensif oleh Mabes Polri
Mabes Polri, melalui Dirtipidum Bareskrim, telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 44 saksi, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.
Selain itu, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di tiga lokasi: Kantor Desa Kohod, rumah pribadi Kepala Desa Arsin, dan rumah Sekretaris Desa Ujang Karta. Barang-barang yang disita diduga digunakan untuk memalsukan dokumen.
Baca Juga
Modus Operandi Terungkap
Penyidik menemukan bahwa pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah "Pagar Laut" telah berlangsung sejak 2021. Modus operandi melibatkan pemalsuan dokumen untuk mengklaim lahan yang sebenarnya merupakan wilayah perairan. Penyidik juga menduga keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait dalam proses pemalsuan ini.
Penetapan Tersangka Menunggu Gelar Perkara
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri diterima.
Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kejagung Tunjuk Jaksa Peneliti
Menindaklanjuti SPDP yang diterima, Jampidum telah menunjuk tujuh hingga delapan jaksa sebagai jaksa peneliti (P-16). Mereka akan memantau perkembangan dan meneliti berkas perkara setelah diserahkan oleh penyidik Dirtipidum Polri.
Skandal Pagar Laut: Latar Belakang
Kasus "Pagar Laut" menjadi sorotan publik karena melibatkan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Lautan tersebut diduga disulap menjadi sekitar 254 SHGB dengan klaim bahwa area tersebut sebelumnya adalah daratan yang tergerus abrasi. Namun, klaim ini diragukan karena wilayah tersebut sebenarnya mengalami sedimentasi, bukan abrasi. (*)