Hukum dan Kriminal . 17/02/2025, 05:30 WIB

KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Usai Kalah Praperadilan

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin, 17 Februari 2025.

Pemanggilan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Hasto diduga terlibat dalam skandal suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI bersama dengan Harun Masiku. Mereka disebut memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, dengan tujuan memuluskan PAW salah satu anggota DPR dari PDIP.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Kasus ini juga telah melalui gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Hasto dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyelidikan KPK: Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan

Dalam sepekan terakhir, KPK memeriksa sejumlah saksi kunci, antara lain:

  1. Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU RI 2017-2022)
  2. Agustiani Tio Fridelina (mantan Anggota Bawaslu)
  3. Yasonna H. Laoly (mantan Menteri Hukum dan HAM)
  4. Ronald Paul Sinyal (mantan penyidik KPK yang menangani kasus ini)

Selain itu, pada 7 Januari 2025, tim penyidik KPK menggeledah dua kediaman Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan catatan penting, telah disita dalam penggeledahan tersebut.

Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak Pengadilan

Tak terima dengan status tersangka, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jaksel.

Gugatan praperadilan Hasto ini terdaftar dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Apa Langkah Selanjutnya?

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com