Hukum dan Kriminal

KPK Sebut Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto

news.fin.co.id - 17/02/2025, 14:41 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di KPK. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, seharusnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap memenuhi panggilan penyidik yang sudah dijadwalkan pada hari ini, 17 Februari 2025.

Hal ini disampaikan Johanis Tanak saat dikonfirmasi soal ketidakhadiran Hasto karena sedang mengajukan kembali gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurut dia, praperadilan tidak menghalangi pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik.

"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim prapid yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan ditunda sampai dengan adanya putusan," kata Johanis kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin 17 Februari 2025.

Dia mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum sudah seharusnya menghadiri panggilan KPK.

"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah kalah praperadilan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin 17 Februari 2025

Namun, ia tak hadir dan minta permohonan penundaan karena sedang mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum sekaligus pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya, Senin 17 Januari 2025.

Ronny mengatakan, pengajuan praperadilan untuk kedua kalinya sudah dilakukan pada Jumat pekan lalu.

Langkah ini dilakukan setelah gugatan pertama kubu Hasto tak diterima oleh hakim tunggal para Kamis 13 Februari.

“Kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim,” tegasnya.

Hakim menilai gugatan Hasto sedianya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah.

"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," kata Djuyamto.

Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.

Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Mihardi
Penulis