Nasional

DPR Bantah RUU TNI Kembalikan Dwi Fungsi ABRI

news.fin.co.id - 18/02/2025, 21:37 WIB

fin.co.id - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir membantah jika Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan mengembalikan dwi fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau TNI.

"Enggaklah, enggaklah, itu dwi fungsi ABRI segala macem itu enggak, enggaklah, kita lihatlah nanti sama-sama," kata Adies ditemui usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

Adies menjelaskan, meski saat ini ada sejumlah pensiunan TNI yang menjabat di pemerintahan, hal tersebut sudah disesuaikan dengan kebutuhan kementerian. 

"Ya, sekarang kan ada beberapa yang masuk juga, tetapi sedikit sekali kan, itu kebutuhan kementeriannya saja kan? Sekarang sedikit sekali kalau kita lihat yang TNI (ampu jabatan sipil), banyak pensiunan-pensiunan dari kepolisian kan malah," ucapnya.

Advertisement

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menerima surat presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 dalam penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI.

Surpres itu dibacakan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025.

"Pimpinan dewan menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R12/pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Adies Kadir dalam paripurna.

Adies mengatakan RUU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

"Kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap RUU tersebut diusulkan masuk pada program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2025 Apakah dapat disetujui? Setuju," tanya Adies yang kemudian dijawab peserta Rapur.

Advertisement

Dia mengatakan pembahasan RUU TNI selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I DPR RI selaku alat kelengkapan dewan dengan ruang lingkup tugas mencakup bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI ditugaskan kepada Komisi I DPR RI, apakah dapat disetujui?" katanya.

"Setuju," jawab peserta. (Anisha Aprilia)

Khanif Lutfi
Penulis