Megapolitan

Kuasa Hukum Warga Desa Kohod Yakin Tersangka Bakal Bertambah

news.fin.co.id - 18/02/2025, 19:40 WIB

Kuasa hukum warga Desa Kohod Henri Kusuma angkat bicara usai Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip ditetapkan sebagai tersangka

fin.co.id -- Kuasa hukum warga Desa Kohod Henri Kusuma angkat bicara usai Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip ditetapkan sebagai tersangka soal pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Serfikiat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Kabupaten Tangerang.

Henri mengpresiasi Bareskrim Polri yang telah bekerja secara profesional. Namun, menurutnya, tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri masih akan bertambah.

"Menurut saya tersangka (TSK) bertambah, mengapa? Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum ada yang ditetapkan sebagai TSK, sebagai pihak yang memproses permohonan SHGB," ujarnya saat dikonfirmasi Disway Grup, Selasa malam, 18 Februari 2025.

Jika memang BPN tidak terlibat dalam polemik ini, kata Henri, maka bagaimana bisa BPN memproses dan mengabulkan permohonan tersebut.

Advertisement

"Diduga kuat adanya permainan ditataran kebijakan, nah inilah yang kemungkinan yang akan dikaji lebih dalam oleh Bareskrim," jelasnya.

"Belum lagi mengenai aliran dana, ini harus lebih tajam ke arah sana menurut saya," sambungnya menutup.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terjadi di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh pihak eksternal.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah menyepakati penetapan empat tersangka dalam kasus ini.

Advertisement

Keempat tersangka tersebut terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan untuk pengajuan hak bangunan.

"Sebagaimana kita menetapkan Saudara A sebagai Kades Kohod, Saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP sebagai penerima kuasa dan Saudara CE sebagai penerima kuasa telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Brigjen Djuhandhani dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa, 18 Februari 2025.

Keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditenggarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.

"Dimana keempatnya diduga telah bersama sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian

Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes," jelasnya.

"Dimana seolah olah oleh pemohon mengajukan permohonan melakukan pengukuran dan permohonan Hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," lanjutnya. (Candra Pratama)

Advertisement

Khanif Lutfi
Penulis