fin.co.id - Penyanyi Agnez Mo menyambangi Kementerian Hukum di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025. Kedatangan Agnez Mo ini untuk mengadukan soal gugatan hak cipta dan royalti antara musisi dan pencipta lagu.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, kedatangan Agnez Mo dalam rangka membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dan Royalti.
"Dalam rangka untuk menerima masukan terkait dengan rencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk merevisi undang-undang hak cipta," kata Supratman ketika ditemui di Kantornya, Rabu 19 Februari 2025.
Supratman mengatakan, pihaknya sudah menerima masukan mengenai musisi dan pencipta lagu dari Agnez Mo.
"Karena itu di berbagai kesempatan sebelum Mbak Agnez juga, Menteri Hukum sudah banyak menerima masukan. Dari semua musisi, pencipta lagu, dan lain-lain sebagainya," terangnya.
Dia sengaja mengundang Agnez Mo karena dianggap memiliki pengalaman yang luas. Pasalnya, kata dia, Agnez telah menit karier dari kecil.
"Dan saya meminta banyak masukan, terutama karena beliau berpengalaman dan sudah meniti karir sejak lama sebagai penyanyi maupun pencipta lagu dan juga punya pengalaman selama ini untuk berkarir di luar negeri terutama di Amerika Serikat," katanya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Agnez Mo digugat oleh Ari Bias atas pelanggaran izin membawakan lagu berjudul 'Bilang Saja' sebesar Rp1,5 miliar. Lagu tersebut dibawakan tanpa izin sebanyak tiga kali.
Ari Bias pun mengaku butuh waktu selama satu tahun untuk menggugat Agnez Mo dan tak kunjung digubris. Oleh sebab itu, pihak Kementerian Hukum masih mendalami kasus tersebut.
(Hasyim Ashari)