fin.co.id - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami sekaligus Ketua Komisi D DPRD Alwin Basri resmi menggenakan rompi berwarna oranye. Dengan demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan keduanya dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
"Selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025.
Sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, kata Ibnu, Mbak Ita dan Alwin Basri telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
"Pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," katanya.
Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK.
Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Aias Undang-UnGung Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, keduanya tiba secara terpisah di Gedung Merah Putih KPK, Mbak Ita tiba sekitar pukul 09.25 WIB. Mbak Ita mengenakan pakaian, kerudung putih ini tak banyak berkomentar soal pemeriksaan yang ia akan jalani hari ini.
Baca Juga
"Mohon doanya saja ya," ujar Mbak Ita kepada wartawan, Rabu 19 Februari 2025.
Tak jauh beda dengan Mbak Ita yang irit bicara, dia tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya hari ini. Alwin tiba di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.32 WIB. "Ya sesuai hukum saja," ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan Mbak Ita dan Alwin Basri akan dilakukan Rabu 17 Februari 2025. Adapun, KPK sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu. Teruntuk Mbak Ita, ia saat itu beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.
"Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik," kata Tessa, Rabu 12 Februari 2025.
Sebelum Mbak Ita dan suaminya ditahan, KPK juga sudah menahan dua orang tersangka lain yang sudah dilakukan penahanan. Yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
(Ayu Novita)
KPK resmi tahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami sekaligus Ketua Komisi D DPRD Alwin Basri. Foto: Ayu Novita