Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis 13 Februari, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Berdasarkan hal tersebut, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.