Hukum dan Kriminal

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Terima Gratifikasi Jutaan Dolar

news.fin.co.id - 20/02/2025, 09:17 WIB

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) diduga telah menerima gratifikasi jutaan dolar terkait dengan pertambangan batu bara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita menerima sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

“Setiap izinnya keluar, dia (RW) mintanya kompensasi dalam sejumlah 3,6 sampai 5 dolar per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Nah, ini menghasilkan jumlah uang yang sangat banyak. Itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.

Saat ini, kata Asep, penyidik sedang berupaya memulihkan aset dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Advertisement

“Kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” imbuhnya.

Sejumlah aset yang diduga bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Sebelumnya pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu, KPK telah memeriksa pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila (PP) asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Asep menjelaskan, dari Said Amin tim penyidik melacak sejumlah aset diduga terkait kasus Rita yang berada di rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional PP Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali.

Advertisement

Tim penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp59,4 miliar dari rumah Japto dan Ahmad Ali.

Pada rumah pertama yang berlokasi di Jakarta Barat, yakni rumah Ahmad Ali, penyidik menyita uang sebesar Rp3,4 miliar.

Sedangkan pada rumah Japto yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.

Dari penggeledahan rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa, 4 Februari 2025, penyidik turut menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.

Sedangkan di rumah Japto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain. Yakni 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki). Kemudian dokumen dan BBE.

“Kita menggunakan metode follow the money,” ungkap Asep.

Advertisement

Afdal Namakule
Penulis