Hukum dan Kriminal

Siap Jalani Proses Hukum, Hasto Tantang KPK Berani Periksa Keluarga Jokowi!

news.fin.co.id - 21/02/2025, 13:10 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berompi oranye dan tangan terborgol sempat pekikkan merdeka di Gedung KPK RI. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto siap menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, bakal menghadapi kasus yang menjeratnya yakni dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Hasto mengatakan, perkaranya jadi momen menegakkan hukum terhadap siapa pun, termasuk keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 21 Februari 2025.

Hasto mengatakan, kasus ini sebagai konsekuensi. Karena menjabat sebagai sekjen partai berlambang banteng.

Advertisement

“Saya dengan kepala tegak siap menerima,” tegasnya.

“Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” sambungnya.

Adapun keluarga Presiden Jokowi pernah dilaporkan terkait dugaan korupsi. Salah satunya adalah penggunaan pesawat jet pribadi yang dilakukan anaknya, Kaesang Pangarep dan menantunya Bobby Nasution ketika menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Selain itu, nama Bobby juga pernah muncul dalam sidang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Ia dikaitkan dengan istilah Blok Medan bersama istrinya yang merupakan anak Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Ia akan ditempatkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari hingga 11 Maret 2025 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Adapun, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto sudah ditahan untuk 20 hari pertama mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

Advertisement

Mihardi
Penulis