fin.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menindak empat item skincare dari merek GODDESSKIN.
Diketahui, kosmetik tersebut melanggar aturan BPOM dengan melakukan relabelling sehingga tidak sesuai dengan data notifikasi kosmetik.
"BPOM telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap sarana/pelaku usaha dan pihak-pihak terkait yang diindikasikan melakukan pelanggaran pelabelan ulang (relabelling) kosmetik," ungkap BPOM pada Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.02.25.73, dikutip 22 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa relabelling kosmetik yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak sesuai data notifikasi BPOM melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika dan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Berdasarkan hasil penelurusannya, badan yang dikepalai oleh Taruna Ikrar tersebut menyebut sudah tidak ditemukan kembali kegiatan relabelling kosmetik.
"Namun, BPOM menemukan adanya kosmetik yang diedarkan tidak sesuai dengan data notifikasi, yaitu diproduksi bukan oleh industri yang seharusnya," bebernya.
Tak hanya itu, temuan ini membuktikan bahwa terjadi pelanggaran berulang dan bersifat kritis yang dapat menimbulkan risiko penurunan mutu dan mempengaruhi keamanan kosmetik.
Baca Juga
"Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk," tuturnya.
Adapun keempat produk skincare tersebut di antaranya, GODDESSKIN Stretchmark (NA18200101758), GODDESSKIN Acne Gel (NA18200101853), GODDESSKIN Cream (NA18200101753), dan GODDESSKIN Hair Treatment Serum (NA18201000560).
Oleh karena itu, BPOM memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha.
Di antaranya, "Penghentian sementara kegiatan pengadaan, distribusi, dan promosi kosmetik; Pencabutan izin edar/notifikasi terhadap kosmetik yang tercantum dalam Lampiran penjelasan publik ini; Penutupan sementara akses notifikasi kosmetik."
Selain itu juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan kosmetik serta melaporkan pelaksanannya kepada BPOM.
"Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran sebagai langkah awal dilakukannya penindakan untuk penegakan hukum," lanjutnya.
Sehingga nantinya, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindakan pidana, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. (Annisa Zahro)