fin.co.id - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mempersilakan masyarakat menggugat Pertamina apabila dirugikan buntut kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.
Namun, kata Sugeng, hal itu harus disertai bukti yang valid. Nantinya, kata Sugeng, pihak Pertamina akan menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi.
"Dipersilakan nantikan masing-masing dengan bukti otentik dan setiap periode ada data-data ada catatan yang itu bisa dikemukakan kepada publik bahwa inilah hal yang sebenarnya. Terus nantikan juga ada pasti ada juga tim ahli yang menjelaskan semuanya," kata Sugeng kepada wartawan, Kamis 12 Februari 2025.
Politikus Partai NasDem ini menegaskan, DPR selalu melakukan pengawasan terhadap BBM yang diedarkan di masyarakat. Karena, kata dia, nantinya ada pihak Kementerian ESDM yang menjelaskan.
"Karena selama ini adalah metode kita mengecek kesahian tentang RON itu ada lembaganya di Kementerian ESDM yang namanya lembaga minyak dan gas atau lemigas," ujarnya.
Sugeng mengatakan, Lemigas itulah yang terus menerus mengecek kualitas BBM tersebut apakah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan atau yang tercantum di situ.
"Misalnya Ron 90 untuk Pertalite, Ron 92 adalah untuk Pertamax. Memang ini kan sangat sensitif ya, Pertalite misalnya ini adalah barang subsidi. Intinya adalah subsidi ini adalah barang kompensasi istilahnya karena subsidi itu tercantum di APBN. Apa itu yang BBM bersubsidi adalah minyak tanah. Terus juga solar subsidi dan juga LPG 3 kg serta listrik itu subsidi," tuturnya.
(Anisha Aprilia)