Hukum dan Kriminal

KPK Minta Hasto Debatkan Klaim Tak Terlibat Kasus Harun Masiku di Persidangan

news.fin.co.id - 28/02/2025, 15:14 WIB

SekjenPDIP Hasto Kristriyanto usai diperiksa penyidik KPK. Dalam pemeriksaan sebagai saksi Donny Tri, Hasto dicecar 25 pertanyaan.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi klaim Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang merasa tidak terlibat dalam suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto berharap, klaim itu dapat didebatkan dalam persidangan.

“Saya pikir ini bisa menjadi bentuk edukasi yang baik bila argumentasi itu diuji pada saat sidang perkara tersebut, dibuka nanti,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat 28 Februari 2025.

Tessa mengatakan, klaim tidak bersalah akan percuma buat Hasto jika diomongkan kepada publik. Karena, kata dia, hakimlah yang bisa menentukan kebenaran dari pernyataan Hasto, melalui bukti, dan saksi dalam persidangan.

“Pada saat itu nanti baru sodara HK (Hasto Kristiyanto) bisa menyampaikan kepada hakim atau majelis hakim dalam hal ini apakah bukti tersebut ada atau tidak atau tidak cukup,” ujar Tessa.

Advertisement

Dalam persidangan, kubu KPK dan Hasto juga akan memberikan argumen penguat dalam kasus yang turut menjerat buronan Harun Masiku, ini. Tessa meyakini pihaknya memiliki banyak bukti-bukti yang menguatkan Hasto bersalah di persidangan.

“Kalau saat ini ditanyakan tentunya penegak hukum dalam hal ini penyidik pasti akan menyampaikan ada buktinya untuk mentersangkakan saudara HK,” kata Tessa.

Diketahui, Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengklaim KPK tidak memiliki bukti atas tuduhannya kepada kliennya. Menurut Maqdir, politikus itu pernah memarahi Kader PDIP Saeful Bahri saat meminta uang kepada Harun Masiku.

“Ini keterlibatan Mas Hasto terkait dengan dugaan memberikan uang untuk bantuan harun masiku menyuap itu tidak ada,” ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, pihaknya akan memberikan pembuktian terbalik, kepada KPK dan ia mengungkapkan bahwa ia tidak akan mengemis kepada mantan penguasa.

Advertisement

“Yakinlah bahwa kita akan bicara tentang kebenaran dan untuk keadilan. Bukan kita akan meminta belas kasihan kepada mantan penguasa,” kata Maqdir.

Sementara itu, Hasto mengaku bingung dirinya dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Padahal, dia bukan penyelenggara negara.

“Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara dan dari eksaminasi yang dilakukan para ahli hukum, dari fakta-fakta persidangan terhadap kasus yang sudah inkrah, tidak ada bukti-bukti terkait dengan keterlibatan saya,” ujar Hasto.

(Ayu Novita)

Mihardi
Penulis