fin.co.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang telah diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Perkara ini teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 dandidistribusikan pada Senin 1 Februari 2025.
"Amar putusan: tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa," bunyi amar kasasi yang dilansir dari laman MA, Jumat 28 Februari 2025.
Kasasi SYL diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Yohanes Priyana, Anggota Majelis Arizon Mega Jaya, dan Noor Edi Yono, kemudian panitera penggantinya yakni Setia Sri Mariana.
Kasasi SYL diputuskan pada Jumat 28 Februari 2025. Maka usia perkaranya yakni 19 hari. SYL mengajukan kasasi untuk melakukan perbaikan pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa.
Adapun isinya yakni, Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 (Rp 44 Miliar) ditambah USD 30.000 (30 ribu Dollar Amerika) dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsidair 5 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI. Mantan Mentan ini, masa bukumannya menjadi jadi lebih berat yakni 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat bacakan putusan banding di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa 10 September 2024.
Baca Juga
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Namun, jika SYL tak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan pidana 4 bulan. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," tutur hakim Artha.
Adapun susunan majelis hakim yang bertugas memvonis banding SYL yakni Artha Theresia selaku ketua. Sementara, anggota mejelis hakim adalah Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
Tak hanya hukuman badan, hakim juga menambah uang pengganti SYL. SYL wajib membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS. Apabila SYL tak mampu membayarnya, maka ia akan mendapatkan hukuman badan selama 5 tahun.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim Artha.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan kurungan selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, terdakwa SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak mengganti maka akan dijerat pidana kurungan selama 4 bulan.
SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS. Denda itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.