fin.co.id - Puluhan ahli waris Tanah Jatikarya, hingga kini masih menuntut keadilan uang ganti rugi lahan yang kini sudah dibangun Jalan TOL.
Memasuki bulan suci ramadhan, para ahli waris menggelar doa bersama di Posko Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dipimpin oleh Ustad Sulaeman Pembela, doa bersama ini bukan hanya sekedar beribadah, namun juga simbol perlawanan batin terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan.
Seluruh ahli waris berkumpul sembari berikhtiar spiritual, memohon mendapatkan jalan keluar dan solusi atas perjuangan yang sudah mereka lakukan selama ini.
"Kami berdoa, memohon pertolongan Allah agar Presiden Prabowo, Mahkamah Agung (MA),!dan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi berpihak kepada kami yang terzolimi, kami ingin hak kami dikembalikan setelah sekian lama menunggu tanpa kepastian," ungkap Sulaeman saat dikonfirmasi, Minggu 3 Maret 2025.
Menurutnya, kini sudah saatnya melangkah maju untuk melakukan pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
“Kami sudah cukup bersabar. Sekarang, kami harus menemui Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, yang kami percaya berhati baik dan akan mendengar suara kami," jelasnya.
Baca Juga
Langkah itu dilakukan, karena perjuangan hukum yang dilalui dari tingkat PN Bekasi, BPN Bekasi, DPR, hingga MA belum membuahkan hasil sesuai diharapkan.
Sementara Kuasa hukum warga, Dani Bahdani mengatakan, pihaknya berencana berangkat ke Istana Negara Jakarta pada Rabu 5 Maret 2025.
“Mereka bertekad untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo dan menyampaikan tuntutan mereka yang hingga kini masih terkatung-katung," kata Dani Bahdani.
"Dengan dasar hukum yang sudah jelas, warga berharap Prabowo dapat mengambil langkah nyata untuk menegakkan keadilan,” sambungnya.
Sebagai informasi, perkara tanah tersebut bermula dari penggusuran lahan seluas 4,2 hektare, yang kini telah dibangun jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Pihak Kementerian PUPR sebenarnya telah membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp218 miliar yang dititipkan di PN Bekasi sejak 2017, namun hingga kini warga belum menerima.
Berdasarkan putusan PN Bekasi No. 199/PDT.G/2000/PN BKS, yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No. 218 PK/PDT/2008 dan PK 2 No. 815/PDT/2018, tanah seluas 381.189 meter persegi dari total 48,5 hektare dinyatakan milik warga Jatikarya.
"Undang-udang no 1 tahun 2004, tahan seluas 48,5 hektar diakui sebagai aset negara, padahal sebelum adanya undang-undang tersebut, telah ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut milik masyarakat jatikarya," tutupnya.